News Update :
Home » , , , » FIFA Tolak Hukuman Banding Luis Suarez

FIFA Tolak Hukuman Banding Luis Suarez

Penulis : Unknown on Jumat, 11 Juli 2014 | 10.41


 

FIFA Resmi Tolak Banding Luis Suarez & Federasi Uruguay


FIFA menolak banding yang diajukan Luis Suarez dan federasi Uruguay terkait hukuman sang penyerang akibat menggigit Giorgio Chiellini. Meskipun demikian, masih terbuka kemungkinan bagi calon penyerang Barcelona ini untuk menuntut melalui jalur CAS (Court of Arbitration of Sports).

Dalam rilisan resmi FIFA disampaikan, “Komite Banding FIFA memutuskan untuk menolak banding yang disodorkan oleh pemain Uruguay Luis Suarez dan federasi Uruguay. Sekaligus mengorfirmasi bahwa hukuman yang ditetapkan Komite Disiplin FIFA pada 25 Juni 2014 tetap berlaku sepenuhnya.”

Kebijakan FIFA tidak berubah meskipun Luis Suarez sudah meminta maaf atas insiden yang terjadi dalam laga Italia lawan Uruguay tersebut. Giorgio Chiellini pun menganggap masalah ini berlalu, dan sempat berharap ada reduksi hukuman dari FIFA.

Dengan keputusan ini, Luis Suarez akan tetap dikenai sanksi larangan dalam sembilan pertandingan internasional Uruguay. Satu laga sudah dilaluinya ketika La Celeste ditumbangkan Kolombia 2-0 di Piala Dunia 2014.

Selain itu yang lebih berat, Luis Suarez juga tetap tidak diperbolehkan terlibat dalam segala aktivitas di dunia sepakbola dalam empat bulan ke depan. Ini termasuk dengan latihan bersama klub barunya.

Meskipun demikian, FIFA tetap mengizinkan transfer Luis Suarez diberlakukan. Dengan begitu, sanksi badan sepakbola dunia ini tidak akan mengganggu proses pendekatan yang dilakukan Barcelona pada Liverpool terkait sang pemenang Sepatu Emas Eropa. Konon, kedua klub sudah sepakat dengan transfer Suarez yang mencapai 88 juta Euro.

Masih ada harapan bagi Luis Suarez, mengingat keputusan FIFA ini belum final. Kini tinggal niat sang pemain, apakah akan mengajukan banding melalui CAS atau tidak terkait hukumannya.


Share this article :

Posting Komentar

 
| C | y | | | |
© . Piala Dunia
Design Template by | Support by | Powered by Blogger